[TOP 3 NEWS] Ferdy Sambo Tersangka, 4 Tersangka Maksimal Hukuman Mati, LPSK Datangi Rumah Putri

2022-08-09 53

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berita pertama, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kapolri menyebut berdasarkan pemeriksaan kepada Bharada Eliezer didapati fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir Yoshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Kapolri pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakan ke dinding untuk buat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Baca Juga Fakta Baru! Kapolri Ungkap: Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding Demi Skenario di https://www.kompas.tv/article/317327/fakta-baru-kapolri-ungkap-ferdy-sambo-pakai-senjata-brigadir-j-tembak-dinding-demi-skenario

Berita kedua, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo. Hal itu dikenakan atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga Aktivis Senior Singgung Kemunculan Istri Ferdy Sambo, Tagih Transparansi Kasus Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/316996/aktivis-senior-singgung-kemunculan-istri-ferdy-sambo-tagih-transparansi-kasus-brigadir-j

Berita ketiga, Tim LPSK datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. LPSK memutuskan melakukan asesmen di kediaman pribadi untuk memberi rasa nyaman terhadap Putri Candrawathi yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual. Sebelumnya kuasa hukum dan psikolog pribadi Putri memang meminta LPSK melakukan asesmen menyesuaikan waktu dan tempat, mengingat kondisi Putri yang masih trauma.

Video Editor: Firmansyah


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317345/top-3-news-ferdy-sambo-tersangka-4-tersangka-maksimal-hukuman-mati-lpsk-datangi-rumah-putri

Easy Viral Banner Traffic